Hak Menyatakan Pendapat Ganggu Kinerja Pemerintah
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Kosasih, mengatakan penggalangan hak menyatakan pendapat yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPR dinilai hanya bertujuan untuk mengganggu kerja pemerintah. Pihaknya yakin tujuan mereka menggalang dukungan hanya untuk mengganggu pemerintah. Sebab, mungkin ujungnya adalah pemakzulan.
Terkait dengan penggalangan hak menyatakan pendapat tersebut, saat ini sudah terkumpul 106 tanda tangan anggota DPR dari total 300 tanda tangan yang ditargetkan. Penggalangan ini diawaki oleh sejumlah anggota DPR yang sebelumnya juga inisiator hak angket Century, seperti Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), Akbar Faisal (Fraksi Hanura), Maruarar Sirait (Fraksi PDIP), dan Lily Wahid (Fraksi PKB).
Menurut anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Kosasih, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat muncul karena aparat penegak hukum terkesan lambat menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. Ini timbul karena kami kecewa rekomendasi paripurna atas kasus Bank Century tidak direspon sebagaimana diharapkan. Sebenarnya saat ini proses pemeriksaan kasus Bank Century yang dilakukan oleh penegak hukum sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Saya berharap hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century yang digulirkan beberapa anggota DPR tidak kontra produktif dengan jalannya roda pemerintahan. Para anggota DPR yang menggalang hak menyatakan pendapat harus mempertimbangkan langkahnya, apakah akan mensejahterakan rakyat, ataukah hanya untuk politisasi masalah dan mendiskreditkan pemerintah. Kalau tujuannya hanya itu, sebaiknya tidak perlu ada hak menyatakan pendapat. Semoga para wakil rakyat mampu mewakili aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai dan kepentingan partai atau kelompok.
Tata Rustadinata
Panghegar Permai III, Ujung Berung, Bandung, 40613
Emai: tata.rustadinata@gmail.com

