Perlukah Komisi Pemberantasan Terorisme?

Posted on Mei 26, 2010. Filed under: Artikel Opini |

Gencarnya penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku teror di Indonesia akhir-akhir ini, seperti di Aceh, di Pamulang, di Pejaten (Pasar Minggu), Cikampek, Kerawang dan Sukoharjo oleh aparat Polri, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara sasaran terorisme. Apresisasi positif patut diberikan kepada Densus 88 antiteror dan aparat intelijen terkait yang siang-malam bekerja keras memburu para teroris.
Namun sayangnya, masyarakat Indonesia belum “satu hati” menyikapi terorisme. Masih ada sebagian kecil kelompok masyarakat tertentu yang justeru membela dan melindungi terorisme dengan opini-opini yang menyesatkan. Padahal, semua negara di belahan bumi manapun sudah mendeklarasikan bahwa terorisme adalah musuh bersama.

Benar bahwa dari sisi kemanusiaan, orang-orang yang disergap dan ditangkap karena terlibat jaringan terorisme dan terindikasi sebagai pelaku aksi teror di Indonesia perlu menjalani proses hukum. Dan beralasan pula himbauan para pegiat HAM agar polisi sajauh mungkin menghindari tindakan tembak di tempat terhadap para pelaku aksi teror yang tertangkap. Artinya, sepanjang mereka tidak memberikan perlawanan dengan senjata, para pelaku aksi teror itu dapat ditangkap hidup-hidup untuk menjalani proses hukum.

Dari aspek kualitas ancaman, terorisme berpotensi merusak segala-galanya, mulai dari jiwa manusia (korban maupun pelaku), otak dan nurani (pelaku), bangunan fisik serta bangunan ideologi bangsa kita. Mereka bekerja sangat rahasia dan radikal, dengan menolak sebagian besar premis yang melandasi lembaga-lembaga yang sudah ada dalam masyarakat. Bahkan Pemerintahpun dianggap sebagai pemasung rakyat. Karena itu terorisme digolongkan ke dalam jenis kejahatan luar biasa.

Dari uraian di atas, ternyata ancaman terorisme sama berbahanya dengan tindak kriminal korupsi. Kalau korupsi sudah ada infrastruktur yang rapih (sudah ada UU dan Komisi khusus / KPK) serta mekanisme penanganan yang jelas. Sementara terorisme masih ditangani secara parsial. Bahkan insan-insan intelijen yang siang-malam bekerja untuk membongkar jaringan terorisme belum mendapat perlindungan dengan perangkat undang-undang yang memadai.

Mestinya, tidak hanya undang-undangnya yang kita pikirkan, tetapi lebih dari itu, perlu dibentuk semacam Komisi khusus, seperti KPK untuk menangani kasus korupsi, maka terorisme perlu ada Komisi Pemberantasan Terorisme (KPT).

Ir. Sarjito
Volunteer NGO, tinggal di Lhokseumawe-NAD
sarjito_aceh@yahoo.com

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.